Nikah Siri, antara Fenomena dan Pilihan


Beberapa contoh kasus ditemukan ketika seorang isteri harus pontang panting mencari keberadaan  suaminya dengan alasan menuntut pertanggungjawaban secara hukum atas pernikahan yang telah dilakukan. Namun tak jarang sebagian dari mereka malah merasakan kekecewaan yang mendalam ketika dihadapkan dengan status pernikahannya. Sejatinya pernikahan baiknya dilakukan secara sah menurut hukum agama dan hukum positif nasional dimana wanita sebagai isteri sah memiliki perlindungan hukum jika sewaktu-waktu terjadi konflik selama berlangsungnya pernikahan.

Tak dipungkiri dimasyarakat umum terjadinya pernikahan siri telah menjadi suatu fenomena dengan beragam alasan yang menjadi faktor penyebabnya. Tetapi pada prinsipnya pemahaman hukum tentang dampak dari pernikahan siri tersebut haruslah dijadikan sebagai faktor pembanding. Baca lebih lanjut